Pn Indramayu Gelar Sidang Perdana Kasus Tppu Panji Gumilang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 23 Jan 2025 14:57 WIB

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Panji Gumilang diancam dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terdakwa TPPU Panji Gumilang saat menjalani sidang di PN Indramayu beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Panji Gumilang pada Kamis (23/1) pagi.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba menjelaskan dalam sidang perdana ini, JPU menyampaikan sejumlah dakwaan yang disusun secara kumulatif terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu tersebut.

Adrian menyebutkan dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata dia, dakwaan lainnya mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Adrian menjelaskan beberapa pelanggaran yang dibacakan jaksa dalam dakwaan untuk untuk persidangan perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata-kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan itu mengutip dari detikJabar.

Menanggapi terkait kemungkinan dihadirkannya istri dan anak terdakwa dalam persidangan, pihaknya menegaskan hal itu menjadi kewenangan JPU sebagai pihak yang bertugas membuktikan dakwaan.

Adrian menambahkan untuk sidang lanjutan kasus TPPU ini dilaksanakan pada 6 Februari 2025, dengan schedule nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU.

Menurutnya, penundaan selama dua minggu ini diputuskan oleh majelis hakim karena adanya libur nasional.

"Majelis hakim menunda sidang untuk memastikan proses persidangan ke depan berjalan lancar," katanya.

Setelah sidang perdana berakhir, Panji Gumilang mengungkapkan pihaknya saat ini sedang bersiap untuk menyusun eksepsi yang nantinya disampaikan pada sidang lanjutan.

"Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi)," ucap dia.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya