ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Kementerian ESDM yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg menuai pro dan kontra. Klaim disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, hal itu dilakukan demi subsidi tepat sasaran dan memperbaiki proses distribusi yang lebih baik.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) PM HMI Abdul Hakim El mengatakan, kebijakan tersebut adalah tindakan yang populis karena mempertimbangkan aspek kesejahteraan rakyat namun eksekusinya yang perlu diperbaiki.
“Kebijakan itu populis hanya saja memang membutuhkan waktu dalam penerapannya, setidaknya Kementerian ESDM bisa melakukan langkah sosialisasi terlebih dahulu, agar kebijakan tidak terkesan tergesa-gesa,” kata Abdul dalam keterangan diterima, Rabu (5/2/2025).
Abdul pun mencermati, atas situasi terkait, muncul respons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco terkait kebijakan tersebut bukan perintah Presiden Prabowo. Dalam hematnya, Abdul mengatakan harus dipisahkan posisi yang bersangkutan berada di ranah legislatif sehingga tidak tepat jika berbicara atas nama eksekutif.
“Respons Sufmi Dasco dinilai tidak tepat mengingat kebijakan yang diambil oleh Kementerian ESDM adalah ranah eksekutif,” Abdul menandasi.