ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2025 19:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Gugatan pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo-M. Suwendi atas sengketa hasil Pemilihan Umum Bupati atau Pilkada Kabupaten Pemalang 2024 tak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini bertindak sebagai termohon KPU Kabupaten Pemalang, tak ada pihak terkait dalam perkara ini.
Suhartoyo menyampaikan putusan ini diambil lewat rapat permusyawaratan oleh sembilan orang hakim konstitusi pada Jumat (31/1) lalu.
Selebritas Vicky Prasetyo maju di Pilbup Kabupaten Pemalang 2024. Ia didampingi Mochamad Suwendi. Paslon nomor urut 1 itu diusung PKB.
Vicky-Suwendi menghadapi dua paslon lain yakni Mansur Hidayat-M. Bobby Dewantara yang diusung koalisi PPP, Gerindra, PDIP, PKS, dan PAN.
Lalu, Anom Widiyantoro-Nurkholes yang diusung Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, dan Partai Buruh.
Pembacaan putusan gugatan Vicky ini dibarengi dengan beberapa perkara lain yang menghasilkan putusan yang sama, yakni tak dapat diterima.
Salah satunya, perkara nomor 277/PHPU.WAKO/XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilwalkot Malang yang diajukan oleh Budhy Pakarti selaku pemohon.
(mnf/dal)
[Gambas:Video CNN]