Penjelasan Boyamin Soal Laporan Kasus Hgb Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Boyamin Saiman mendatangi KPK, pada Kamis (23/1) kemarin, untuk melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang.

Boyamin mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah itu cacat formil dan materiil.

Oleh karenanya ia menduga terdapat aksi pemalsuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertugas melakukan pencatatan tanah di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau information Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan information tanah itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Boyamin menjelaskan mereka yang dilaporkan yakni para pejabat pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota.

Dalam aduannya itu, ia menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen administrasi.

"Pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap memang menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara," tuturnya.

SK Sertifikat Diteken 2 Menteri pada 2022-2023

Lebih lanjut, Boyamin menyebut ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang itu dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada tahun 2022 dan 2023.

Boyamin tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok kedua Menteri yang mengeluarkan dokumen itu. Hanya saja, ia memastikan ratusan sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid.

"Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level Menteri," tuturnya.

Boyamin menyebut Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu juga turut disertakan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK.

"Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid," jelasnya.

"Jadi yang Menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu Menteri setelahnya," imbuhnya.

Di sisi lain, Boyamin menyebut meskipun Surat Keputusan Menteri yang menjadi dasar penerbitan sertifikat baru keluar pada 2022 dan 2023, bukan tidak mungkin proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama.

"Bisa aja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja," tuturnya.

Sebelumnya Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi backstage property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya