ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Hotel Aruss Semarang masih tetap beroperasi meski pengelolanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hotel sementara masih beroperasi," kata Helfi Assegaf kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Helfi menjelaskan, Komisaris PT AJP berinisial FH yang juga telah ditetapkan tersangka TPPU judi online ini sengaja melakukan transaksi ke perusahaan yang dipimpinnya. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan uang judi online (judol) hasil dari tiga situs yang dikelolanya, yakni dafabet, agen 138, dan judi bola.
"Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP, sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel. Kemudian, hasil operasional edifice tersebut juga dinikmati oleh FH," jelasnya.
Ia menyebut, FH telah mengelola PT AJP yang bergerak di bidang properti sejak 2007 silam. Namun, pada 2019 mulai menggeluti judol dan melakukan TPPU dengan membangun edifice tersebut.
Atas perkara ini, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.