Pengacara Tannur Sempat Temui Eks Ketua Pn Surabaya Tanya Soal Hakim

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pertemuan keduanya terjadi pada Januari 2024 ketika kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera masih dalam tahap penyidikan.

Harli mengatakan ketika itu Lisa mulanya menghubungi eks Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk mengenalkan dan membuat rencana pertemuan dengan eks Ketua PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Ketua PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).

Dalam pertemuan itu, Harli menyebut Ketua PN Surabaya menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa Majelis Hakim yang akan memproses kasus Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo," jelasnya.

Pasca pertemuan itu, Lisa kemudian turut mengalokasikan uang suap sebesar SGD 20.000 untuk pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Jatah suap itu kemudian dititipkan Lisa kepada Hakim Erintuah Damanik.

"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," tuturnya.

Kendati demikian, ia menyebut jatah suap yang telah disiapkan oleh Lisa tersebut belum sempat diberikan kepada Ketua PN dan Panitera oleh tersangka Erintuah Damanik.

"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya