Pemerhati Soroti Pergub Pns Jakarta Poligami: Tak Memihak Perempuan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerhati perempuan dan anak, Diah Pitaloka menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperbolehkan PNS melakukan poligami.

Menurut Diah, kebijakan tersebut tidak menunjukkan sensitifitas terhadap kaum perempuan. Sebab, dalam kongres perempuan pertama, salah satu poin yang disorot adalah praktek poligami.

Selain itu, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa asas perkawinan itu monogami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, itu menjadi bagian dari suara yang sejak dulu disampaikan oleh kaum Ibu, lagi pula mana ada perempuan yang mau dimadu," kata Diah dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1).

Diah juga menyebut aturan semacam itu di dalam praktiknya berpotensi dijalankan untuk berbagai alasan.

Misalnya, dalam salah satu poin aturan yang mengizinkan PNS menyebutkan poligami bisa dilakukan atas seizin atasan. Diah menilai wewenang atasan tersebut telah melampaui batas wilayah rumah tangga.

"Saya yakin sebagian besar perempuan tidak menginginkan dipoligami. Sebagai sebuah kebijakan publik tentu kebijakan ini tidak sensitif terhadap kaum perempuan," ujarnya.

Lebih lanjut, Diah pun menyayangkan sikap Pj Gubernur Jakarta, Teguh Hendrawan yang menerbitkan aturan tersebut melihat berbagai aspek.

"Saya rasa banyak perempuan yang menilai kebijakan ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini harus ditinjau ulang karena tidak mencerminkan keberpihakan terhadap suara kaum perempuan Indonesia," tutur dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merupakan turunan dari aturan yang telah berlaku.

Atas dasar itu, Pemprov DKI pun menyatakan pergub PNS boleh poligami itu bukanlah hal baru, karena merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP).

Dasar hukum yang dimaksud adalah PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pergub 2 Tahun 2025 salah satunya mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan Pergub yang diterbitkan ini merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

"Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1).

"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," imbuhnya.

(dis/kid)

Selengkapnya