Panti Asuhan Pencabulan Di Surabaya Pernah Lakukan Praktik Aborsi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Panti asuhan di Surabaya yang dikelola Nurherwanto Kamaril othername NK (61), tersangka pencabulan dua anak asuhnya, ternyata pernah mengantongi izin klinik persalinan dan sempat melakukan praktik aborsi secara ilegal.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, akibat tindakan itu, izin klinik persalinan itu dicabut pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang. Ia juga menyebut tempat itu sama sekali tak punya izin panti asuhan.

"Bukan izin panti, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian ada lawsuit waktu itu ada aborsi, sudah ditangani polisi mangkanya tidak diperpanjang. nan dimaksud tidak diperpanjang adalah izin klinik bersalin," kata Anna ditemui di DPRD Surabaya, Kamis (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum kasus ini mencuat, Anna juga pernah mengingatkan agar Nurherwanto mengurus izin tempatnya sebagai lembaga kesejahteraan sosial (LKS) anak. Namun, hingga dua kali diberi peringatan yang bersangkutan tetap tak mengajukan izin.

"Kami juga sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan, untuk datang ke Dinsos untuk melakukan pendaftaran sudah menjanjikan kepada kita, tetapi enggak datang-datang. Kami sudah dua kali memperingatkan," ucapnya.

Anna mengungkapkan, selama ini memang tidak ada aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa mengendus perlakuan bejat yang dilakukan oleh Nurherwanto.

Agar kasus serupa tak terulang, Anna pun mengimbau kepada seluruh warga untuk melapor ne Dinas Sosial Surabaya bila mengetahui atau melihat sesuatu yang mencurigakan di sekitar lingkungannya.

"Bagi warga yang mengetahui ada kurang pas atau mencurigakan laporkan kepada kami. Kemudian kalau memang ada yang warga yg membutuhkan pengasuhan alternatif. Insya Allah masyarakat sudah sangat cerdas, mereka pasti bilang ke RT/RW, lalu mengirim surat ke kami. Nanti bisa ditampung ke sekolah anak ngeri atau bagaimana," tandas Anna.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap panti asuhan TKP pencabulan NK (61) kepada sejumlah korbannya, ternyata tidak berizin sejak 2022.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, menurut hasil penyelidikan, NK merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya berstatus sebagai Panti AsuhanBK di Surabaya.

Awalnya, kata dia panti asuhan ini dikelola bersama istrinya, namun pada 14 Februari 2022, sang istri mengajukan cerai dan meninggalkan rumah karena sering mengalami kekerasan verbal dan psikis dari NK.

"Setelah istri meninggalkan rumah, tersangka mulai melakukan aksinya. Dia tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan, lalu membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan persetubuhan," kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2).

Farman mengatakan, panti asuhan tersebut sebenarnya pernah memiliki izin, namun izin tersebut habis pada 2022 dan tidak diperpanjang.

"Ada beberapa masalah yang membuat persyaratan perpanjangan izin tidak terpenuhi, sehingga panti ini menjadi milik perorangan tersangka," ujarnya.

Perbuatan bejat NK sendiri berulang sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. Awalnya, panti ini dihuni oleh lima anak, namun tiga di antaranya memilih meninggalkan panti setelah mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Farman menyebut, saat penangkapan dilakukan, hanya dua anak yang masih tinggal di panti asuhan, dan kini mereka telah dievakuasi ke selter.

Akibat perbuatannya NK dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berlapis, mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara untuk kasus perlindungan anak, dan maksimal 12 tahun untuk kekerasan seksual.

"Jika pelaku adalah wali, pengasuh, atau tenaga kependidikan, hukuman bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tambah Farman. 

(frd/dna)

Selengkapnya