ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan menyidangkan sengketa Pemilihan Gubernur Papua dan Papua Pegunungan pada Pilkada serentak 2024 ke sidang lanjutan pembuktian.
Kedua gugatan itu masuk dalam tujuh perkara yang belum diputus MK pada pembacaan putusan sela (dismissal) yang dibacakan pada Rabu (5/2) ini.
"Ada tujuh perkara yang belum diucapkan keputusannya dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke sidang lanjutan pembuktian," kata Hakim Arief Hidayat dalam pembacaan putusan, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perselisihan hasil Pilgub Papua terdaftar dalam perkara nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, sedangkan sengketa hasil Pilgub Papua Pegunungan terdaftar sebagai perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Nantinya perkara ini akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan dengan schedule mendengarkan saksi/ahli serta pengasahan alat bukti tambahan.
Putusan itu berbeda dengan perkara nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilgub Provinsi Papua Selatan.
Dalam perkara itu, MK mengabulkan permohonan penarikan perkara oleh tim advokasi untuk demokrasi dan pilkada 2024 serikat demokrasi Indonesia sebagai pemohon.
Majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan penarikan perkara itu beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara 185/PHPU.GUB-XXIII/2025," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sengketa Pilgub Babel berlanjut di MK
Sehari sebelumnya, MK juga belum memutus perkara sengketa hasil Pilkada Bangka Belitung 2024 pada Selasa (4/2). Walhasil, sengketa hasil Pilgub Babel itu pun akan dilanjutkan ke sidang pembuktian di MK.
Perkara sengketa hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bangka Belitung masuk dalam satu dari tujuh perkara yang belum diputus pada Selasa lalu, karena lanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian dan pemeriksaan.
"Masih ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan," kata Hakim Arief Hidayat dalam pembacaan putusan pada Selasa lalu.
Selain Pilgub Babel ada beberapa pilkada di tingkat kabupaten/kota yang juga belum diputus pada Selasa lalu. Perkara-perkara itu adalah untuk Pilbup Bangka Barat, Pilbup Pasaman, dan Pilbup Lamandau.
Lalu Pilwalkot Palopo, Pilwalkot Sabang, dan Pilbup Gorontalo Utara.
Sebelumnya MK MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada serentak 2024. Sebanyak 158 perkara sengketa Pilkada 2024 itu dibacakan pada Selasa (4/2), dan sisanya yakni 152 perkara lainnya dibacakan maraton pada Rabu ini dari pagi hingga malam.
Dari full 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Putusan dismissal ini menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada 7-17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
(mnf/kid)
[Gambas:Video CNN]