ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencegahan penempatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI non prosedural asal Sumatera Utara ke Malaysia telah berhasil diungkap.
Abdul menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan oleh aparat penegak hukum dari Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai. Lima korban asal Sumatera Utara (Sumut) tersebut berinisial MMS, MAP, S, AW, AL dan rata-rata adalah masyarakat ekonomi kelas bawah.
Sementara itu, tiga sopir berinisial BS, MR, dan WSM beserta satu terduga tersangka broker berinisial R juga telah diamankan oleh Polres Dumai.
"Saat ini 5 korban TPPO, 3 sopir dan 1 terduga tersangka broker berikut barang bukti diamankan di Mako Satpolairud Polres Dumai. Mereka yang diamankan sedang dalam proses dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Abdul dalam keterangan tertulis, diterima Senin (27/1/2025).
Abdul mengatakan, berdasarkan keterangan dari para korban dan sopir, terduga tersangka TPPO inisial R berperan sebagai agen atau broker PMI non prosedural. R menjanjikan korbannya bisa menjadi pekerja migran di Malaysia tanpa pungutan biaya.
"R menjanjikan korbannya gratis dalam membuat paspor, perjalanan travel, hingga tiket kapal rute Dumai/Bengkalis menuju Muar, Malaysia," ungkap Abdul.
Selain itu, terduga tersangka R juga memberikan iming-iming kepada lima korban, jika menjadi PMI non prosedural. Korban dijanjikan bakal mendapatkan gaji antara 1.500 RM atau sekitar Rp 5.526.000 hingga 1.700 RM atau sekitar Rp6.262.800.
"Setelah para korban tertarik, terduga tersangka R menjanjikan akan membuatkan paspor dengan syarat melampirkan dokumen asli berupa KTP, KK, akte kelahiran dan ijazah terlebih dahulu," kata Abdul.