Menhut Akan Cabut Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan Swasta

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Menurut Raja Juli, 18 perusahaan itu telah mengantongi izin pemanfaatan hutan sejak tahun 1997, 1998, 2006 dan 2010. Raja Juli menyebut pihaknya mengirimkan surat peringatan kepada 18 perusahaan swasta tersebut, sebelum mencabut izin.

"Tapi kita punya kriteria untuk mekanisme mengingatkan, bersurat, dicek kembali. Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," tutur Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan, setengah juta hektare lahan hutan itu akan diambil alih mejadi milik negara. Namun, belum diketahui apakah pengelolaan hutan tersebut akan diserahkan ke BUMN atau Danantara.

"Oh iya (diambil alih), menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya. Apakah nanti dikelola oleh BUMN? Oleh Danantara, oleh Agrinas, atau apapun," pungkas dia.

Selengkapnya