Mabes Tni Respons Tatib Dpr Bisa Rekomendasi Copot Panglima

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Feb 2025 16:32 WIB

Mabes TNI akan mempelajari substansi revisi Tatib DPR yang baru. Siap mendukung jika sesuai ketentuan UU. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Mabes TNI akan mempelajari substansi revisi Tatib DPR yang memungkinkan anggota dewan mencopot pejabat negara. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes TNI merespons revisi Tata Tertib DPR Nomor 1/2020 yang kini memungkinkan DPR memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sejumlah pimpinan lembaga, salah satunya Panglima TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Haryanto menyatakan TNI sebagai institusi negara berpegang teguh pada prinsip profesionalisme serta tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

"Di mana proses tersebut melibatkan Presiden dan DPR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Haryanto saat dihubungi, Kamis (6/2).

Dia pun menyatakan TNI akan mempelajari lebih lanjut substansi perubahan revisi Tatib DPR untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

Haryanto menuturkan TNI mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan.

"Selama hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi dan regulasi yang berlaku," ucapnya.

Dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (4/2), DPR menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A.

Pasal itu berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".

Rekomendasi penunjukan pejabat, selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya