ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 09 Jan 2025 17:50 WIB
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Lima terpidana kasus politik uang terkait Pilkada Sleman 2024 dilaporkan melarikan diri setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada mereka.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan lima terdakwa itu tak ada di rumah ketika tim dari kejaksaan akan melakukan eksekusi atau penjemputan di kediaman masing-masing, Rabu (8/1) kemarin.
"Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya, masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," kata Agung, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam upaya pencarian terhadap kelima terdakwa, kata Agung, pihaknya telah mengerahkan tim intelijen kejaksaan.
"Belum termonitor (lokasi lima terdakwa), yang pasti kita lakukan pelacakan kemana pun mereka berada. Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri, karena kemana pun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," pesan Agung.
Melansir Detik.com, kelima terdakwa semula divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara 3 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan masa percobaan 1 tahun.
Jaksa kemudian melakukan banding dan dikabulkan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada Senin (6/1) lalu. Alhasil, kelimanya dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.
Adapun lima terdakwa dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya merupakan warga Minggir, Sleman, DIY.
Kelimanya pada Desember tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus politik uang di Sendangmulyo, Minggir, pada tahapan Pilkada Sleman 2024. Para tersangka ini berperan sebagai penerima dan pemberi uang.
(kum/kid)
[Gambas:Video CNN]