ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menegaskan tidak akan menggunakan dana first nationalist offering (IPO) untuk penyelesaian kasus hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva.
Dalam keterbukaan informasi BEI, BUKA menjelaskan, saat ini Perseroan telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum lanjutan terhadap Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Hingga saat ini, permohonan PK tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
"Perseroan akan menghormati dan siap menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, kami optimis bahwa Perseroan memiliki posisi hukum yang kuat dan dasar yang jelas untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas," sebagaimana dikutip Rabu, (5/2/2025).
Saat ini proses persidangan teriait permohonann PKPU tersebut diketahui mash berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sidang keempat dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025 dengan schedule pembuktian tambahan dari sisi Termohon PKPU yaitu Perseroan dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon PKPU yaitu Harmas.
"Perseroan tidak akan menggunakan dana IPO dalam penyelesaian atas kasus hukum ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, per Desember 2024, BUKA tercatat telah menggunakan Rp11,99 triliun dari full Rp21,9 triliun dana IPO yang dihimpun. Dengan begitu, BUKA menyisakan Rp9,33 triliun dari sisa dana hasil IPO-nya.
Mengingatkan saja, emiten e-commerce Grup Emtek itu telah divonis untuk membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada Harmas dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. Bukalapak pun menyatakan bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Adapun hukuman bayar ganti rugi itu merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Harmas, pemilik Gedung One Belpark Office.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trump Picu Perang Dagang, Gimana Nasib Rupiah & Pasar Modal RI?
Next Article Teddy Oetomo Mundur dari Kursi Direktur Bukalapak (BUKA)