ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan komitmen memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal itu sebagai bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden RI.
Langkah ini dilakukan dalam 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih guna menekan peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan adil.
“Dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai guna menekan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah ini juga bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan bersama,” ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (5/2/2025).
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah melakukan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang ditindak meliputi hasil tembakau, minuman beralkohol, tekstil dan produk tekstil, narkotika dan prekursor, serta elektronik. Nilai full barang bukti dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp9,6 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun.
Di bidang narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan 1.448 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Sebagian besar penindakan ini dilakukan terhadap barang kiriman melalui jasa ekspedisi. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 7,4 ton barang bukti berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca berhasil diamankan. Upaya ini turut melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan rupiah biaya rehabilitasi.
Dalam periode Oktober 2024 hingga Januari 2025, Bea Cukai mencatat 6.187 penindakan terhadap komoditas seperti garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan minuman keras. Total nilai barang yang berhasil ditegah mencapai Rp4,06 triliun, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp820 miliar.
Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik Negara (BMN), 569 kasus dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan mekanisme ultimum remidium, dan 2.841 kasus masih dalam tahap penelitian atau penyidikan.
Pengawasan dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk pelabuhan (49%), bandara (15%), pesisir (10%), serta jalan raya dan kawasan berikat (16%). Barang terbanyak yang diamankan dalam penindakan impor adalah rokok, minuman keras, tekstil, elektronik, dan kosmetik, sementara pada penindakan ekspor, komoditas yang sering ditindak meliputi babe lobster, pasir timah, dan rotan.
Fasilitas paylater memang mendorong kemampuan konsumsi milenial dan gen-Z, yang disebut-sebut membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, ada ancaman finansial menghantui penggunanya.