ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republuk Indonesia (Banggar DPR RI) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh menilai usulan penggunaan dana charity untuk programme Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Penggunaan dana charity untuk MBG disebutnya akan menimbulkan berbagai persoalan baru.
Sekretaris Umum DPW PKS Sumatera Barat ini memaparkan, dalam undang No 23/2011 Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan charity salah satunya berdasarkan syariat Islam. Mustahik atau penerima charity sesuai syriat Islam adalah orang yang termasuk dalam golongan asnaf, yaitu golongan-golongan yang berhak menerima zakat.
Dikatakannya, ada delapan golongan yang termasuk asnaf, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil.
“Dana charity hanya boleh dipakai asnaf yang kriteria adalah, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil. Sementara MBG adalah programme untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana charity dipakai hanya untuk muslim,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Rahmat mengingatkan dalam Paal 27 (1) UU No 23/2011 disebutkan bahwa charity dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Sementara di Pasal 37 menerangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memilki, menjaminkan, menghibahkan menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnyanya yang ada dalam pengelolaannya.
“MBG adalah programme untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana charity dipakai hanya untuk muslim. Jadi tidak bisa dana charity digunakan untuk programme MBG,” tegasnya.
Lebih jauh Rahmat menyampaikan programme makanan bergizi sebagai bagian dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki tujuan yang sangat baik. Program itu tentu saja sepatutnya tanpa melanggar beleid yang ada.
“Niatan bagus untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia jangan sampai rusak karena bertentangan dengan undang-undang. Pastinya akan banyak persoalan yang timbul, termasuk pengawasan pengelolaan zakat yang seharusnya di bawah Kementerian Agama.” pesan Rahmat.
“Bukan hanya itu, jika usulan programme MBG menggunakan dana charity disetujui, hal itu akan menjadi contoh bagi program-program pemerintah lainnya untuk menggunakan dana-dana yang bukan peruntukannya,” timpal politisi asal Sumbar yang juga dikenal sebagai mubaligh ini.