ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengungkapkan latar belakang AKBP Hendy Kurniawan yang disebut KPK berperan menggagalkan penangkapan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020 lalu.
Maqdir mengatakan Hendy merupakan mantan penyidik KPK yang sempat memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan (calon Kapolri) 2015 silam. Saat itu, Hendy mengungkapkan KPK pernah menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti permulaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ini satu hal yang harus diluruskan secara baik ya, karena bagaimanapun juga, yang disebut-sebut oleh pihak KPK itu adalah mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
"Saudara-saudara mesti ingat bahwa Hendy Kurniawan ini adalah seorang saksi yang kami hadirkan ketika itu dalam perkara Pak Budi Gunawan. Beliau menerangkan bagaimana tidak baiknya, tidak profesionalnya cara penyidikan yang dilakukan oleh KPK ketika itu," imbuhnya.
Maqdir khawatir apa yang disampaikan Hendy terjadi di kasus Hasto.
"Saya khawatir begini, ini yang tidak boleh mestinya, mereka gunakan kesempatan ini untuk memburukkan orang lain yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan masalah ini," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Maqdir turut menyoroti kehadiran tim KPK di Kompleks PTIK. Menurutnya, tidak bisa sembarang orang masuk. Maqdir menekankan etika penting dalam menjalankan proses penegakan hukum.
"PTIK ini kan satu lembaga pendidikan milik kepolisian, itu bukan warung tegal. Orang yang akan masuk ke situ itu pasti seharusnya melapor dan memberi tahu apa kepentingan mereka," ucap Maqdir.
"Nah, tiba-tiba ada sejumlah orang datang ke situ, pasti akan dihentikan, pasti akan ditanya mau apa. Ya kan? Seandainya betul itu adalah mereka beriktikad baik melakukan penyidikan atau penyelidikan ketika itu, kan mereka bisa sampaikan," lanjutnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto untuk meminta respons atas pernyataan tim hukum Hasto tersebut. Tessa mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Sebelumnya, dalam sidang Praperadilan Kamis (6/2) kemarin, Biro Hukum KPK mengungkapkan tim penindakan KPK gagal menangkap Harun dan Hasto di PTIK karena diadang oleh AKBP Hendy Kurniawan dkk.
"Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK," ujar Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
"Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku," sambungnya.
Pada saat tim KPK membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, justru malah diamankan balik oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Hasto di PTIK tersebut.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon [KPK] yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan," ucap Biro Hukum KPK.
Ia mengatakan justru tim KPK digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh AKBP Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik tim KPK tersebut juga diambil paksa.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan, petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon," ungkap dia.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]