ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patramijaya menegaskan tuduhan yang disampaikan kepada kliennya terkait dugaan keterlibatan dalam pemberian dana untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak berdasar.
Berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan, seluruh sumber dana dalam perkara tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.
"Tidak masuk akal jika seorang Sekjen PDIP, yang bertugas mengurus ratusan bahkan ribuan calon legislatif, harus mengeluarkan uang pribadinya untuk kepentingan satu orang caleg. Apalagi, seluruh bukti hukum telah menunjukkan bahwa sumber dana suap berasal dari Harun Masiku," kata Patra dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut, selama ini Hasto juga telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memastikan dirinya akan memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025.
Pada Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan penyuapan Harun Masiku ke salah satu Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin nanti.
"Ini bentuk komitmen dan penghormatan terhadap hukum. Klien kami akan menghadapi proses hukum dengan terbuka," ujar Patramijaya.
Namun demikian, ia meminta KPK juga menghormati hukum, termasuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, fakta-fakta hukum menunjukkan bahwa Harun Masiku menyanggupi menyiapkan dana Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Wahyu Setiawan untuk pengurusan pencalegan.
"Semua sumber dana berasal dari Harun Masiku. Tidak ada satu pun bagian putusan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yang menyebutkan dana berasal dari Hasto Kristiyanto," tegas Patramijaya.
Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa poin penting yang termuat dalam putusan pengadilan yakni:
1. Harun Masiku menyediakan dana Rp1,5 miliar sebagai biaya operasional untuk mengurus pencalegan.
2. Seluruh dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, termasuk uang muka sebesar Rp200 juta yang kemudian disusul pemberian lainnya.
3. Hakim dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat dan benar berdasarkan fakta sidang.
Proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025. Sementara itu, pihak kuasa hukum berkomitmen untuk memastikan agar kliennya memperoleh perlakuan hukum yang adil dan berkeadilan.
(asa/asa)
[Gambas:Video CNN]