Kpk Cegah 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang Ska Riau Ke Ln

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 24 Jan 2025 22:15 WIB

Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang SKA Riau dicegah ke luar negeri. Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang SKA Riau dicegah ke luar negeri selama enam bulan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Kementerian Imigrasi untuk mencegah lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1).

Lima orang tersebut ialah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara," ucap Tessa.

Upaya tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara sementara dalam kasus ini kurang lebih sebesar Rp60 miliar.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya