Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Kpk Periksa 14 Ketua Kelompok Masyarakat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatimdan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim.

Selengkapnya