Kompolnas Ungkap Ada Laporan Soal Senpi Di Kasus Akbp Bintoro

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Kompolnas Choirul Anam membeberkan fakta baru terkait kasus yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2) terungkap ada tiga laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Konstruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang di sidang di sini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP. (LP) 1179 sama 1181," kata Anam kepada wartawan, Jumat malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan pertama terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) othername Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Lalu, laporan kedua terkait persetubuhan anak dengan tersangka yang sama.

Sedangkan laporan terakhir adalah terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi). Laporan tersebut, kata Anam, merupakan tipe A yang artinya laporan dibuat oleh kepolisian.

"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal, (iya) senpi," ucap Anam.

Anam menyebut laporan soal kepemilikan senpi itu masih satu rangkaian peristiwa dengan dua laporan lainnya. Kendati demikian, penanganan laporan itu tak dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Anam, kini laporan tersebut masih terus berproses.

"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam.

"Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuh eks Komisoner Komnas HAM itu.

Bintoro dan empat anggota lainnya terseret kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (AN) othername Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Selain Bintoro, empat polisi lainnya adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), serta AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Lima polisi itu telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin.

Dalam sidang itu, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH yakni Bintoro, Zakaria, dan Mariana. Sedangkan, Novian dan Gogo mendapat sanksi demosi selama delapan tahun.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya