ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi X DPR memberi sejumlah catatan soal usulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dalam RUU Perubahan keempat tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sejumlah catatan itu disampaikan sehari usai Komisi X menggelar rapat tertutup dengan Mendiktisaintek, Satryo Brodjonegoro, Kamis (23/1). Dalam catatan tersebut, Komisi X tak menyatakan sikap tegas untuk menerima atau menolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mereka mengingatkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan pemerintah dan DPR selama membahas RUU tersebut. Beberapa aspek itu mulai dari potensi manfaat, risiko, tantangan, hingga pengawasan.
"Pasal 75 RUU tersebut menyebutkan bahwa Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan (Pasal 28), dapat diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi. Terkait hal ini, Komisi X DPR RI memberikan catatan," demikian dikutip dari notulensi Komisi X dikutip, Minggu (26/1).
Dari segi kemanfaatan, Komisi X DPR menilai pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat meningkatkan riset, inovasi teknologi jika dikelola dengan baik. Selain itu, tambang juga bisa menjadi sumber pendanaan alternatif.
Namun tantangannya, jika tak diawasi dengan baik, perguruan tinggi bisa lebih fokus pada sektor ekonomi, alih-alih pada akademik. Apalagi, tak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas dan pengalaman dalam dunia pertambangan.
"Kesalahan dalam pengelolaan bisa berdampak pada eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, maupun dampak sosial di sekitar lokasi tambang".
Oleh karena itu, Komisi X DPR meminta pemerintah dan DPR untuk berhati-hati. Pertama, perguruan tinggi yang berminat mengelola tambang harus memiliki kapasitas akademis, teknis, dan manajerial.
Komisi X DPR juga mengusulkan agar pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi difokuskan untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat juga perlu memastikan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau eksploitasi sumber daya. Komisi X DPR juga mengusulkan dana abadi perguruan tinggi.
"Dana Abadi Pendidikan Tinggi difokuskan agar perguruan tinggi pendanaan bisa lebih stabil tanpa terlalu bergantung pada anggaran pemerintah, digunakan untuk subsidi biaya kuliah, beasiswa, serta peningkatan kualitas akademik".
DPR tengah merumuskan aturan baru untuk memberikan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang telah menjadi usul inisiatif DPR.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 51A. Di sana diusulkan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bisa diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Ada sejumlah syarat dan pertimbangan kampus bisa mendapat WIUP. Salah satunya untuk luas WIUP mineral logam, kampus harus berakreditasi minimal B. Hal itu dilakukan agar kampus bisa meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
(thr/dna)