Ketua Wantim Forum Rektor Respons Wacana Kampus Kelola Tambang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

yoa | CNN Indonesia

Jumat, 24 Jan 2025 20:02 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Mohammad Nasih merespons wacana pemberian pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi. Ilustrasi. Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Mohammad Nasih merespons wacana pemberian pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi. (iStock/small smiles)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih merespons wacana pemberian izin usaha pengelolaan (IUP) tambang untuk perguruan tinggi yang digodok DPR melalui RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Menurutnya, dari sisi maksud, tujuan dan niat, wacana itu sangat baik dan patut diapresiasi serta disyukuri. Namun, ia mengatakan implementasi di lapangan harus dikawal.

"Implementasinya yang perlu dikawal benar agar sesuai dengan maksud dan tujuan serta niat awal," kata Nasih saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mewanti-wanti jangan sampai niat awal membantu perguruan tinggi, namun implementasi justru membebani perguruan tinggi.

Menurut Nasih, perguruan tinggi bisa terbebani sebab di siklus bisnis awal, pasti harus ada investasi serta butuh modal kerja atau operasional yang tidak sedikit.

"Jangan sampai maksudnya membantu PT dengan memberikan sumber pendapatan alternatif sehingga ketergantungan pada UKT menurun, implementasinya malah sebaliknya yakni justru menjadi beban PT, khususnya pada tahun-tahun awal," ujarnya.

Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna telah mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.

Terdapat sejumlah usulan krusial dari full sembilan poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.

Beberapa diantaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.

(isn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya