ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.
"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
KPK, lanjut dia memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.
"45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua," ucap Setyo.
Sebelumnya, mantan penyidik elder Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha bersuara terkait dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan yang lainnya.
“Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra,” kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Kemudian pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini reddish announcement belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol.
“Pada tahun 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu yang bersangkutan sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat,” ungkap Praswad.
“Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia,” ujar mantan penyidik KPK ini menambahkan.
Praswad mencatat, pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif mulai Maret 2024.