Kerangka Ditemukan Di Rumah Tersangka Pembunuh Pegawai Koperasi Bekasi

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Feb 2025 19:19 WIB

Polisi juga menemukan kerangka manusia di dalam septic vessel rumah pembunuh pegawai koperasi di Bekasi. Ilustrasi. Polisi juga menemukan kerangka manusia di dalam septic vessel rumah pembunuh pegawai koperasi di Bekasi. (mkaragoz/Thinkstock)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan fakta baru terkait kasus pembunuhan wanita berinisial SP yang merupakan pegawai koperasi di sebuah rumah di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan dari hasil olah TKP, penyidik juga menemukan kerangka manusia di dalam septic vessel yang ada di rumah tersangka S.

"Iya, betul. Saat ini yang kita temukan sudah menjadi kerangka," kata Onkoseno saat dihubungi, Rabu (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Onkoseno menerangkan penemuan kerangka itu bermula dari pengakuan tersangka yang mengaku pernah membunuh sang istri pada tahun 2022. Tersangka mengaku membunuh istrinya karena ada masalah rumah tangga.

"Kita mendalami keterangan tersangka S ini, ternyata di tahun 2022 juga melakukan pembunuhan terhadap Saudari AM, pengakuan tersangka AM ini adalah istrinya," tutur dia.

Menurut pengakuan tersangka, S membunuh AM dengan mencekiknya. Namun, polisi masih mendalami pengakuan itu.

"Itu karena cekcok masalah rumah tangga menurut tersangka ya. Tapi ini yang masih kita dalami lagi," ucapnya.

Onkoseno menyebut saat ini kerangka tersebut telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial SP ditemukan tewas di sebuah rumah di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2). Jasad korban ditemukan tersimpan di sebuah lemari.

"Telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam lemari baju terbungkus sprei. Korban SP perempuan pegawai koperasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Ade Ary menerangkan peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah S untuk menagih utang. Namun, S justru mencekik atau menjerat korban menggunakan tali kerudung hingga meninggal dunia.

Kini, pelaku berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya