ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Salah satu yang dipanggil adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan, selain Arifin ada dua saksi lain yang turut diperiksa, yakni pihak Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.
"Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dua saksi lain yang tidak hadir adalah Pri Mulya Priadi selaku Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta Ewith Bahar selaku seniman tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Tiga tersangka yang dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik arena organizer (EO) untuk mengghelat kegiatan fiktif. Dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang yang tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses," kata Kepala Kejati JakartaPatris Yusrian Jaya di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).