ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menghentikan penyelidikan markup nilai 51 siswa SMPN 19 Depok. Penghentian penyelidikan dikarenakan Kejari Kota Depok tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Kejari Kota Depok menghentikan penyelidikan markup nilai SMPN 19 Depok, setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Kejari Kota Depok telah memanggil 41 saksi mulai dari orang tua murid, guru, dan pihak sekolah lainnya.
"Jadi terkait dengan kegiatan pendidikan, setelah kita lakukan kegiatan pemanggil, ternyata belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Mochtar kepada Liputan6.com, Senin (20/1/2025).
Mochtar menjelaskan, pemanggilan sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan terkait adanya people up nilai. Dari keterangan sejumlah saksi, Kejari Kota Depok tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum sehingga penyelidikan dihentikan.
"Akhirnya, terhadap kegiatan penyelidikan ini, kami hentikan dan tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan," jelas Mochtar.
Penghentian penyelidikan markup nilai SMPN 19 Depok, Kejari Kota Depok tidak menemukan adanya niat jahat yang timbul dari kasus tersebut. Ya, niat jahatnya tidak timbul. Hal itu diperkuat dari sejumlah keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.
"Memang setelah kami lakukan kegiatan penyelidikan, orang tua mengakui bahwa posisi menaikkan itu, karena memang posisi keinginan guru yang anak-anak berprestasi ini agar bisa sekolah di tempat yang lebih baik," terang Mochtar.
SMPN 19 Depok hanya menaikan nilai siswa yang dianggap berprestasi. Anak berprestasi diharapkan dapat masuk ke sekolah yang lebih baik seperti SMAN 1 Depok, SMAN 2 Depok, dan SMAN 3 Depok.
"Untuk iuran ini berdasarkan daripada keterangan, iuran sudah dikembalikan oleh yang menaikkan (nilai) pada saat itu, yang menaikkan ini kan dari gunung horror," ucap Mochtar.