ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 06 Feb 2025 16:17 WIB
![Kejagung Potong Perjalanan Dinas 50 Persen, Biaya Perkara Tetap Normal Kejaksaan Agung mengurangi anggaran perjalanan dinas dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/03/ilustrasi-gedung-kejaksaan-agung_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurangi anggaran perjalanan dinas dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemotongan alokasi biaya untuk perjalanan dinas hingga Rp399 miliar atau sekitar 50 persen untuk tahun 2025. Namun, dia menegaskan tak ada pemotongan alokasi untuk keperluan biaya penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada (efisiensi) anggaran semua perjalanan dinas diblokir 50 persen. Besarannya Rp399,4 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Harli menjelaskan dengan adanya efisiensi tersebut maka kegiatan yang mengharuskan untuk dilakukan perjalanan dinas akan digantikan secara daring. Dengan adanya pengurangan anggaran, kata dia, rapat dalam perjalanan dinas akan dilakukan secara hybrid secara daring.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada efisiensi anggaran untuk biaya penyidikan.
"Tidak untuk biaya penanganan perkara. Itu hanya untuk seluruh perjalanan dinas," ucapnya.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Hal ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.
Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transportation ke daerah.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]