Kasus Prostitusi Online Di Hotel Pakubuwono Jaksel, 5 Orang Ditangkap Termasuk Mucikari

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial R (19), yang diduga sebagai mucikari. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus praktik prositusi online di sebuah edifice kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan tersangka R ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak sendiri, polisi turut membawa empat orang lainnya.

"Iya betul, yang diamankan itu 5 orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari. 4 belum tahu karena kemarin tidak disebutin di dalam BAP sebelumnya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Nunu mengaku belum dapat membeberkan peran empat orang lainnya, karena masih dalam tahap pemeriksaan. "Empat perannya kita belum tahu, nanti kita dalami lagi," ujar dia.

Sementara itu, Nunu menambahkan, tersangka R berperan mengumpulkan uang hasil praktik prostitusi.

"Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut. Si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," ujar dia.

Sebelum penangkapan R, Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru telah mengamankan empat orang pelaku. Para pelaku diketahui memberi upah kepada dua remaja dengan bayaran Rp 3,5 juta bila berhasil melayani 70 orang pelanggan.

Kasus ini berhasil diungkap setelah Kepolisian melakukan penyelidikan di sebuah edifice kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, kedua remaja perempuan AMD (17) dan MAL (19) di di eksploitasi secara seksual.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menerangkan, empat orang tersangka dalam kasus ini punya peran berbeda-beda. Adapun, RA othername A dan MRC othername B sebagai admin, dua lagi MR othername M dan R sebagi pengawal atau pengantar.

"Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Selengkapnya