Jaringan Gusdurian Minta Pergub Poligami Ditinjau Ulang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Jan 2025 17:00 WIB

Alissa Wahid berpendapat Pergub 2/2025 itu tidak selaras dengan peraturan di atasnya, yakni UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada atau Alissa Wahid meminta Pemprov Jakarta meninjau ulang Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. (CNN Indonesia/Tunggul)

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada atau Alissa Wahid meminta Pemprov Jakarta meninjau ulang Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam Pergub 2/2025 itu mengatur tentang syarat-syarat PNS jika ingin melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kalau kita itu harus ditinjau ulang," kata Alissa di Menteng, Jakarta, Selasa (28/1).

Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid othername Gus Dur itu berpendapat Pergub itu tidak selaras dengan peraturan di atasnya, yakni UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Ia menilai yang menjadi soal atas poligami di masyarakat Indonesia bukanlah hanya regulasi belaka, melainkan juga pandangan masyarakat terhadap poligami tersebut.

"Karena gini, poligami itu mau tidak mau kan dia sebetulnya tidak adil kepada perempuan dan kepada anak-anak dari pasangan itu yang sering nggak dilihat," ujarnya.

Alissa menyebut selama ini poligami seakan hanya dipandang sebagai urusan syahwat belaka. Hal itu yang kemudian mengesampingkan nasib anak-anak yang terlahir dari keluarga yang berpoligami.

"Yang biasanya juga menimbulkan persoalan," ucapnya.

Publik gaduh usai Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan yang membahas mekanisme ASN berpoligami.

Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam aturan itu, ASN pria diperbolehkan berpoligami dengan syarat wajib mendapat izin dari istri dan pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Alasan mendasar yang membolehkan ASN berpoligami antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Teguh pun menjelaskan bahwa aturan tersebut tak bisa dibaca sepotong saja. Ia menyarankan publik untuk membaca sepenuhnya isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 agar tak salah persepsi.

"Silakan dalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak hanya mengambil satu potong kalimat saja, tapi bisa membaca secara komprehensif," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1).

Teguh bersikeras aturan itu justru diterbitkan untuk melindungi keluarga ASN. Aturan itu menurutnya bisa memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya