Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan Di Raker Dpr 22 Januari

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 17 Jan 2025 19:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan diputuskan di rapat kerja antara Kemendagri dan DPR pada 22 Januari pekan depan.

"Kalau pelantikan kepala daerah nanti. Tunggu tanggal 22 (Januari 2024), dengar pendapat di DPR, Nah keputusannya di situ," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Kemendagri dan Komisi II DPR, Tito mengatakan penentuan jadwal pelantikan kepala daerah ini akan diikuti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP.

Meski begitu, Tito enggan menjelaskan lebih jauh soal rancangan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

"Nanti kita bahas lagi, terlalu panjang," kata dia.

Setidaknya sudah ada 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih yang tersebar di 21 provinsi.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.

Dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengatur para calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik pada Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Meski begitu, Perpres itu memperbolehkan pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau unit majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

(rzr/ugo)

Selengkapnya