ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2025 05:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada awal pekan depan atau Senin (10/2).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tanggal sidang pertama: Senin, 10 Februari 2025," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laman tersebut belum menampilkan majelis hakim yang hendak memeriksa perkara nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Pun dengan petitum yang belum diunggah.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk jaksa Arif Darmawan Wiratama dkk sebagai penuntut umum.
Zarof diduga telah menerima full gratifikasi sebesar Rp920 miliar untuk mengurus perkara di MA selama kurun waktu 2012 sampai 2022.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Jumat 25 Oktober 2024 lalu.
Abdul menjelaskan dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai itu disimpan oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Rinciannya yakni dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 74.494.427; dolar Amerika Serikat 1.897.362; euro 71.200; dolar Hongkong 483.320; dan rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Selain itu, turut ditemukan logam mulia emas Antam dengan full seberat 46,9 kilogram.
Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
Perkara dugaan 'mafia kasus' di MA yang dilakoni Zarof itu terkuak Kejagung saat memprosesnya dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya. Zarof ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan makelar kasus suap vonis bebas tersebut oleh Kejagung.
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur itu sejumlah hakim, termasuk eks ketua PN Surabaya dan tiga hakim pemberi vonis telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung juga telah menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Merizka Widjaja, dan pengacaranya yakni Lisa Rachmat sebagai tersangka.
(ryn/kid)