ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025 20:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Rudi di wilayah Palembang, pada Selasa (14/1).
Qohar mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi yang berada di Jakarta Pusat dan Palembang. Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik juga menyita full uang tunai senilai Rp21 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pertemuan keduanya terjadi pada Januari 2024 ketika kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera masih dalam tahap penyidikan.
Harli mengatakan ketika itu Lisa mulanya menghubungi eks Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk mengenalkan dan membuat rencana pertemuan dengan eks Ketua PN Surabaya.
"Selanjutnya tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Ketua PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Dalam pertemuan itu, Harli menyebut Ketua PN Surabaya menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa Majelis Hakim yang akan memproses kasus Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pasca pertemuan itu, Lisa kemudian turut mengalokasikan uang suap sebesar SGD 20.000 untuk pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Jatah suap itu kemudian dititipkan Lisa kepada Hakim Erintuah Damanik.
Kendati demikian, ia menyebut jatah suap yang telah disiapkan oleh Lisa tersebut belum sempat diberikan kepada Ketua PN dan Panitera oleh tersangka Erintuah Damanik.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik," tuturnya.
(tfq/ugo)
[Gambas:Video CNN]