Duduk Perkara Kasus Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Razman Arif Nasution kini tengah menghadapi kasus hukum buntut laporan yang dilayangkan oleh Hotman Paris.

Kasus antara keduanya ini bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022. Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman sebagai pengacara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Dalam perjalanannya, Iqlima sempat membantah bahwa dirinya tak pernah menuding Hotman telah melakukan pelecehan.

Iqlima juga sempat mengaku dirinya menjadi korban malpraktik seorang pengacara. Alhasil, dirinya pun menunjuk pengacara baru untuk mendampinginya.

Bareskrim Polri diketahui sempat melakukan proses mediasi antara Hotman dengan para terlapor yakni Razman dan Iqlima.

Menurut Abdul Fakhridz selaku pengacara Iqlima mediasi itu dinyatakan gagal. Bahkan, Abdul mengungkapkan Hotman dan Razman ingin saling cakar dalam proses mediasi itu.

"Pokoknya intinya suasana di atas tadi sangat mencekam, baru saja masuk ruangan sudah saling ingin cakar-cakaran antara abang dengan abang sehingga topik yg akan dibahas terkait mediasi tidak jadi," kata kuasa hukum Iqlima, Abdul Fakhridz seperti dikutip dari Insertlive.

Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman.

Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka terhadap Razman dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada 20 Maret 2023.

Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Razman juga telah tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, 5 April 2024.

Dalam kasus tersebut, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dengan terdakwa Razman pun bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang ricuh

Sidang yang digelar pada Kamis (6/2) kemarin berlangsung ricuh. Kericuhan bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila.

Keputusan hakim tersebut kemudian ditentang oleh Razman. Namun, keputusan hakim tetap tak berubah.

Sidang kemudian ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Lalu, setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan turut diunggah Hotman di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.

Dalam video yang diunggah, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.

Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.

Kemudian, sejumlah tim Hotman langsung menghampirinya dan membawanya keluar ruang sidang. Di sisi lain, sejumlah pengacara Razman juga mendatanginya dan berusaha menahannya.

Tiba-tiba salah satu pengacara Razman justru terlihat naik ke atas meja. Hotman pun mengkritik keras sikap pengacara yang naik ke atas meja di ruang sidang tersebut.

(dis/fra)

Selengkapnya