ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI mendorong agar aset Jiwasraya yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan dapat dikembalikan. Langkah ini dinilai penting untuk membantu pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang masih terkendala.
Dalam rapat kerja Komisi VI bersama PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dan Jiwasraya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kemungkinan aset tersebut dikembalikan. Menurutnya, aset itu bukan berasal dari negara, melainkan milik karyawan Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal pun menjawab pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut telah dirampas untuk negara. "Aset yang dirampas dari pelaku itu kan dirampas untuk negara. Kalau skema dibalikin," jawab Luthfi, Kamis, (6/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Rieke menegaskan bahwa Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi mengenai mekanisme pengembalian aset. Ia mengingatkan bahwa ada kewajiban bagi para pensiunan ini yang belum dibayar.
"Oleh karena, Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi terkait aset yang diputus pengadilan dirampas negara, meningat itu sumber uangnya bukan dari negara, itu kan punya karyawan," tandas Rieke.
Sementara itu, Direktur Utama IFG Life memberikan pandangan pribadinya bahwa jika aset dikembalikan ke IFG Life, maka nilai PMN yang diterima perusahaan kemungkinan akan berkurang.
"Ini pendapat pribadi. Taoi menurut saya, kalau ini (aset rampasan) dikembalikan kepada IFG Life, maka PMN yang perlu diberikan kepada kami akan turun sedikit," kata dia.
Diketahui, Jiwasraya baru membayarkan dana pensiunan kepada para pemegang polis DPPK-nya sebesar Rp132 miliar dari full kewajiban Rp 486 miliar. Jiwasraya pun mengaku tidak dapat mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100% kendati adanya permasalahan keuangan di perusahaannya.
Di kesempatan yang sama, Lutfi buka-bukaan soal fraud atau kecurangan pengelolaan keuangan hingga menimbulkan kerugian Rp257 miliar di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Ia mengatakan, fraud yang terjadi di DPPK Jiwasraya dilakukan oleh tersangka yang sama seperti di kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ditutup Ambles Lebih dari 2%, Balik ke Level 6.800
Next Article Anggota DPR Minta IFG Bantu Bayar Uang Pensiunan Karyawan Jiwasraya