Dpr Bisa Intervensi Pencopotan Kapolri Dan Pimpinan Kpk?

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

Dany Candra

Dany Candra

Diperbarui 07 Feb 2025, 14:46 WIBDiterbitkan 07 Feb 2025, 14:44 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

Kredit

  • Dany Candra
  • Shinta Anggundini Norevfa

    Author

    Shinta Anggundini Norevfa
  • Shintha.Anggundini
Selengkapnya