ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2025 09:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Larangan LPG 3 kilogram untuk dijual oleh pengecer lewat warung-warung selama beberapa hari sejak 1 Februari disebut bukan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/2). Dasco malah menyebut Prabowo akhirnya memutuskan turun tangan mengatasi kekacauan di tengah warga akibat larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer.
Kini, larangan itu telah ditarik dan warung-warung kecil akan diperbolehkan kembali untuk menjualnya per Selasa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari presiden untuk kemudian, melarang yang kemarin itu [penjualan di tingkat pengecer]," kata Dasco.
Oleh karena itu, kata Dasco, Prabowo kemudian menarik larangan tersebut saat mengetahui warga mulai kesulitan mendapat tabung LPG 3 kg dan per hari yang sama warung-warung diperbolehkan kembali menjualnya.
Menurut Dasco, pemerintah ke depan juga sambil memperbaiki tata kelola distribusi penjualan tabung subsidi tersebut. Rencananya, ke depan para pengecer itu harus terdaftar sebagai subpangkalan state bersubsidi LPG 3 kg.
"Administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," kata Dasco mengulang pernyataan Prabowo yang juga Ketum Gerindra itu.
Di sisi lain, Dasco memastikan stok LPG 3 kg cukup untuk masyarakat dan tak langka. Menurutnya, pemerintah akan membuat regulasi supaya harga LPG 3 kg dari pangkalan ke pengecer tidak terlampau mahal ke depannya.
"Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka," katanya
Pada Sabtu (1/2), pemerintah sempat menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer. Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.
(thr/kid)