ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Tim Pakar sekaligus Inisiator Danantara Burhanuddin Abdullah menegaskan bahwa Danantara harus diperlakukan sebagai korporasi, bukan sebagai BUMN.
Melalui acara Forum Diskusi Denpasar 12, Birhanuddin menekankan pentingnya profesionalisme dan standar tata kelola yang lebih fleksibel dibandingkan dengan perusahaan pelat merah.
"Di dalam diskusi-diskusi kami itu, Danantara benar-benar jadi korporat, sehingga kalau korporasi di Indonesia ini kan beda dengan BUMN," ungkap Burhanuddin, Rabu (5/2/2025).
Dengan begitu, ia tak menutup kemungkinan bahwa ke depan Danantara bisa merekrut profesional asing untuk menduduki posisi puncak. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menyerap pengalaman dan pengetahuan world yang dapat mendorong pertumbuhan perusahaan.
Ia mencontohkan Petronas yang banyak merekrut tenaga ahli asing dan berhasil meningkatkan produksi minyaknya. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap sumber daya manusia internasional dapat memperkuat daya saing perusahaan.
Foto: Gedung Danantara Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Gedung Danantara Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Sementara kita lihat di BUMN jarang sekali kita melihat orang-orang asing menjadi CEO dari perusahaan-perusahaan kita. Transparansi, keuangan, governance dan lain sebagainya tentu, tentu saya sangat mengedepankan hal itu, sangat penting hal itu dan saya sangat ingin sebetulnya," kata dia.
Burhanuddin juga menyoroti perbedaan signifikan antara BUMN dan perusahaan swasta dalam hal pengawasan. BUMN diaudit oleh berbagai lembaga seperti BPK, BPKP, KAP, soul audit, inspektorat jenderal, hingga DPR, sedangkan perusahaan swasta hanya diperiksa oleh KAP.
Situasi ini, menurutnya, perlu ditata ulang agar menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam ekosistem bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Danantara harus diperlakukan sebagai korporasi agar dapat berkembang dengan lebih optimal.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera disahkan pada rapat paripurna besok, 4 Februari 2025. Dalam draf RUU BUMN, pasal 3F tertera aturan modal Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara.
Modal Danantara yang ditetapkan dalam RUU tersebut paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun. Angka tersebut berasal dari modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp 1.135 triliun.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara
Next Article Superholding BUMN Bakal Mirip Temasek, Ini Profilnya