Bank Muamalat Jadi Listing Saham? Ini Jawaban Bos Ojk

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kelanjutan kewajiban PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BBMI) untuk melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan slope syariah tertua di RI itu masih memenuhi syarat untuk dapat tercatat di bursa.

"Berdasarkan infomasi yang disampaikan oleh BBMI ke OJK, saat ini BBMI sedang berusaha memenuhi persyaratan pencatatan yang belum dipenuhi oleh BBMI," kata Inarno dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Namun, ia tidak memberikan batas waktu bagi BBMI untuk melakukan listing. Inarno hanya mengatakan jika persyaratan tersebut telah dipenuhi, BBMI akan kembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI.

Padahal, OJK telah memberi arahan bagi slope syariah itu untuk mencatatkan sahamnya di bursa dan tahun 2023 adalah batas akhirnya. Artinya, sudah hampir dua tahun BBMI molor melakukan listing.

Untuk diketahui, sejak tahun 1998, Bank Muamalat sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka, tetapi sahamnya saat ini belum tercatat di bursa.

Pemerintah meminta jamaah yang berangkat naik haji tahun 1992 hingga 1994 untuk membeli saham bank. Lantas, ada sebanyak 300.000 jamaah memegang saham BBMI dalam bentuk warkat.

Pada bulan Juni lalu, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji menyampaikan information pemegang saham jamaah haji tahun 1992-1994 yang tidak dapat diidentifikasi. Ini menjadi satu dari beberapa persyaratan yang belum terpenuhi untuk listing.

Inarno mengatakan BBMI telah mengajukan permohonan pencatatan saham BEI pada tanggal 24 November 2023. Menurut Inarno, BEI menanggapi pada tanggal 18 Desember 2023, bahwa BEI belum dapat memberikan persetujuan atas permohonan pencatatan saham BBMI.

"BEI juga memberikan catatan atas hal-hal yang perlu dipenuhi oleh BBMI. Berdasarkan infomasi yang disampaikan oleh BBMI ke OJK, saat ini BBMI sedang berusaha memenuhi persyaratan pencatatan yang belum dipenuhi oleh BBMI," jelas Inarno.

Pada bulan Juni lalu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan lagi dokumen terkait proses listing tersebut. Bahkan, ia meminta untuk menghubungi Bank Muamalat langsung terkait kabar dari proses ini.

"Silahkan interaction Perseroan, saat ini kami belum menerima kembali dokumen terkait," kata Nyoman dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ketua DK OJK Resmi Buka Perdagangan Perdana Bursa Efek 2025

Next Article Molor 9 Bulan, OJK Minta Bank Muamalat Untuk Tetap Listing di BEI

Selengkapnya