ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Minggu, 02 Feb 2025 16:10 WIB
![AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan Pekan Depan AKBP Bintoro bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan pada pekan depan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/04/26/kasat-reskrim-polres-jaksel-akbp-bintoro-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan pada pekan depan.
"Kami rencanakan minggu depan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi kepada wartawan, Minggu (2/2).
Kendati demikian, Radjo belum membeberkan lebih lanjut kapan sidang kode etik itu akan digelar. Ia juga tak menjelaskan apakah tiga anggota lain yang juga dipatsus akan turut menjalani sidang kode etik atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk info selanjutnya bisa ke Kabid Humas PMJ," ucap Radjo.
AKBP Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) othername Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bintoro saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), juga dijatuhi patsus.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan dugaan tindak pidana penipuan itu dilaporkan PM yang menerima kuasa dari tersangka AN.
"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Saudara PM, terlapornya Saudari EDH," kata Ade Ary.
Ade Ary menerangkan dalam laporan itu, EDH meminta AN menjual mobilnya untuk penanganan perkara hukum yang dialami. Kejadian itu terjadi sekitar pada April 2024.
Lalu, AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ucapnya.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]