ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian Polsek Kelapa Gading membongkar kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kejadian itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi yang beroperasi di sebuah Apartement Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko dalam keterangannya, Selasa 4 Februari 2025.
Pihak kepolisian, lanjut dia, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Seto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, mengungkap para pelaku menyalahgunakan portion apartemen untuk melakukan kegiatan prostitusi.
"Kami melakukan penggerebekan di Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartemen Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL," kata Seto.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengungkap, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing. Dia mengatakan, hasil pemeriksaan, antara korban dengan pelaku sama-sama satu tongkrongan.
"Jadi untuk pelaku dengan korban ini memang sudah saling kenal, teman tongkrongannya," papar Kiki.
Kiki mengatakan, keempat tergabung dalam dua kelompok berbeda, adapun nama kelompok 'familymart' dan 'Tiktok'.
"Familymart' itu yang di lantai 18, lantai 11 itu yang 'Tiktok'," terang Kiki.
Selain itu menurut Kiki, pihaknya bakal memeriksa pemilik portion apartemen Gading Nias Residence buntut dugaan praktik prostitusi online yang libatkan anak di bawah umur tersebut.
"Para korban termakan iming-iming mendapatkan uang secara kilat yang disampaikan oleh para pelaku. Terlebih, ada teman dari korban yang pernah melakukan hal serupa," ucap Kiki.
Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara dihimpun Tim News Liputan6.com:
Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menerangkan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat te...
1. Dibongkar Polisi, Tetapkan Tujuh Tersangka
Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menerangkan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi yang beroperasi di sebuah Apartement Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan, mengungkap para pelaku menyalahgunakan portion apartemen untuk melakukan kegiatan prostitusi.
"Kami melakukan penggerebekan di Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL," kata Seto dalam keterangannya, Selasa 4 Februari 2025.
Seto menyebut, pihaknya mengamankan dua orang laki-laki dan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku. Saat penggerebekan, kata dia, didapati satu orang anak perempuan di bawah umur, yang diduga sebagai korban.
Mereka saat itu sedang berada di dalam Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence. Hasil pemeriksaan, terungkap adanya pelaku lain. Total ada empat orang dengan peran yang berbeda-beda.
"Kami interograsi para pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah 4 orang," ucap dia.
Seto menyebutkan, FA berperan sebagai joki dan menawarkan korban melalui aplikasi Michat. Berikutnya, AP dan LA berperan menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar.
Terakhir, EF berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat.
2. Korban Dapat Bagian Rp50 Ribu
Menurut keterangan, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp20.000,- sampai dengan Rp80.000 dari setiap satu tamu.
"Dan untuk korban mendapatkan bagian sebesar Rp50.000 untuk setiap satu tamu, sedangkan uang sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendahara dan dipakai untuk membayar sewa kamar," kata Seto.
Di tempat lain, Seto menerangkan, pihaknya juga mengamankan 3 orang laki-laki sebagai pelaku dan 2 orang perempuan di bawah umur dan 1 orang perempuan sudah dewasa yang menjadi korban. Mereka ditemukan di Tower Alamanda Lantai 18 CL Apartement Gading Nias Residence.
Seto mengatakan, pihaknya kemudian menginterogasi tiga orang pelaku yaitu HB, AAF, dan MA. Sama seperti sebelumnya, meraka juga saling berbagi peran.
Adapun, H.B perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi Michat. Lalu, AAF perannya sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Terakhir, MA perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban.
3. Ancaman Hukuman Para Pelaku
Sehingga, kata Seto, full ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang perempuan yaitu EF (15), LA (15), sedangkan sisanya laki-laki yakni FA (17), AP (20), HB (21), AAF (19), dan MA (15).
Sementara empat orang anak di bawah umur berhasil diselamatkan ASO (16), F (16), NA (17) dan SAR (18).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Seto.
4. Modus Pelaku Prostitusi Rayu Anak di Bawah Umur
Polisi berhasil menyelamatkan empat orang anak bawah umur, korban praktik prostitusi online. Keempatnya ditemukan berada di portion Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Terkait kejadian ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan peran masing-masing.
Hasil pemeriksaan, antara korban dengan pelaku sama-sama satu tongkrongan. Hal itu diungkap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim berdasar keterangan tersangka maulun korban.
"Jadi untuk pelaku dengan korban ini memang sudah saling kenal, teman tongkrongannya," kata dia saat dihubungi, Selasa 4 Februari 2025.
Kiki mengatakan, keempat tergabung dalam dua kelompok berbeda, adapun nama kelompok 'familymart' dan 'Tiktok'.
"Familymart' itu yang di lantai 18, lantai 11 itu yang 'Tiktok'," ujar dia.
Kiki mengatakan, para korban termakan iming-iming mendapatkan uang secara kilat yang disampaikan oleh para pelaku. Terlebih, ada teman dari korban yang pernah melakukan hal serupa.
"Untuk korban sudah putus sekolah. Korban hanya diiming imingi secara financial pak, diberikan uang Rp 50 ribu per-tamu. Tersangka ini kan ada beberapa orang, ada yang kenal temannya pernah unfastened BO, dia rekrut lah mau nggak ikut sama kita," kata Kiki.
5. Polisi Akan Periksa Pemilik Apartemen
Polisi bakal memeriksa pemilik portion apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, buntut dugaan praktik prostitusi online yang libatkan anak di bawah umur.
Dalam proses penggerebekan, ketujuh orang tersangka, dari dua kelompok berbeda memanfaatkan kamar portion apartemen Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL.
"Betul akan kami panggil pemilik apartemen," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim saat dihubungi, Selasa 4 Februari 2025.
Kiki mengatakan, ketujuh orang tersangka telah menjalankan praktik prostitusi selama kurung waktu tiga bulan terakhir. Pengakuanya, mereka menyewa secara harian kepada pemilik portion apartemen.
"Dari hasil pemeriksaan sewa harian," ujar dia.
Selain pemilik apartemen, Kiki mengatakan, akan melayangkan panggilan kepada pihak sekuriti apartemen. Hal ini, kata dia guna mengembangkan kasus ini.
"Betul kita juga akan memeriksa pihak manajemen sekuriti dari apartemen tersebut. (Untuk pembiaran) itu kita belum bisa menyimpulkan, kita masih harus ambil keterangan dulu dari pihak manajemennya," ujar dia.
Sementara itu, sebagai langkah antisipasi dari kepolisian akan koordinasi dengan pihak manajemen apartemen untuk meningkatkan pengawasan.
"Apabila ada indikasi praktik prostitusi, seperti tamu yang berganti ganti ataupun kegiatan tidak wajar lainnya dilaporkan," ucap Kiki.