3 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi 1-8 Tahun Buntut Pemerasan Dwp

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

dis | CNN Indonesia

Sabtu, 18 Jan 2025 17:00 WIB

Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi demosi 1-8 tahun ke tiga anggota Polda Metro Jaya di kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi demosi 1-8 tahun ke tiga anggota Polda Metro Jaya di kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. (istockphoto/Poetra RH)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi satu sampai delapan tahun terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya di kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Ketiga anggota tersebut adalah mantan Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Abad Jaya Harefa, mantan Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, dan mantan Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ AKP Derry Mulyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan sidang kode etik terhadap Abad digelar oleh Bid Propam Polda Metro Jaya pada Kamis (16/1).

Dalam sidang itu, Abad dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun. Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1).

Sementara itu, sidang kode etik terhadap Aryanindita digelar pada Jumat (17/1). Dalam sidang itu, Aryanindita dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.

Erdi menyebut yang bersangkutan juga mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani.

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse," ucap Erdi.

Kemudian, Derry juga menjalani sidang kode etik pada Jumat kemarin. Dalam putusannya, Derry dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani.

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse," tutur Erdi.

Atas keputusan tersebut, ketiga melanggar menyatakan mengajukan banding.

Sebelumnya 25 anggota polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan full warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

(end/end)

Selengkapnya