ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Prancis pada dasarnya telah menyepakati syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya.
"Hampir 90 persen sudah disepakati dan Prancis itu lebih item menerangkan kepada kita bahwa kalau kasus seperti ini di Prancis dihukum berapa lama, mereka sudah terangkan. Kalau ditransfer ke sana, apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis, mereka agak jelas menerangkan itu," ucap Yusril di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Menurut Yusril, syarat pemindahan Serge sama dengan syarat pemindahan terpidana mati narkoba Mary Jane ke Filipina maupun pemindahan lima narapidana narkoba anggota kasus Bali Nine ke Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mary Jane dan lima napi Bali Nine telah dipindahkan ke negara asalnya pada Desember 2024.
Salah satu syarat dimaksud adalah Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.
Kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Indonesia pun akan menghormati kebijakan yang akan diambil oleh Prancis, termasuk jika memberikan grasi kepada Serge.
"Jadi, kalau nanti Pemerintah Prancis akan memberikan grasi menjadi hukuman terbatas, misalnya seumur hidup atau dipidana 20 tahun, itu adalah keputusan dari Presiden Prancis yang harus kita hormati," tutur Yusril.
Berdasarkan hukum Prancis, kasus yang menjerat Serge yang di Indonesia divonis hukuman mati, maka di negara asalnya bisa dijatuhi pidana maksimal 30 tahun penjara. Oleh karena itu, Serge berpeluang bebas dari pidana jika pemerintahnya mengubah hukuman menjadi 20 tahun penjara, karena dia telah menjalani pidana penjara selama sekitar 20 tahun di Indonesia.
Meskipun demikian, nasib Serge setelah dipindahkan masih dalam pembahasan. Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia dan Prancis tengah merundingkan beberapa hal pokok, termasuk draf kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) pemindahan Serge.
Kesepakatan RI-Prancis diteken Februari
Pemerintah Prancis, kata dia, juga telah menyetujui pengaturan praktis pemindahan Serge akan ditandatangani Menteri Kehakiman Prancis dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI. Penandatanganan itu kemungkinan dilakukan secara daring karena mempertimbangkan aspek jarak.
"Mungkin bulan Februari yang akan datang sudah bisa disepakati antara pemerintah kita dan pemerintah Prancis," ujar Yusril.
Sebelumnya, Yusril pada 29 Desember 2024 lalu, Yusril menjelaskan Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge Atlaoui pada Kamis (19/12/2024). Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imipas RI.
Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.
Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.
(Antara/kid)