ARTICLE AD BOX
- | CNN Indonesia
Jumat, 07 Feb 2025 05:00 WIB
![Dasco Tegaskan DPR Tak Bisa Copot Pejabat Lewat Tatib Baru Dasco menegaskan DPR tak bisa copot pejabat lewat Tatib baru, namun hanya berwenang melakukan evaluasi.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/10/15/sufmi-dasco-ahmad-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya tak bisa mencopot pejabat lewat aturan dalam Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan pada Selasa (4/2) lalu.
Dasco mengatakan tudingan bahwa DPR bisa mencopot pejabat dalam instansi tertentu yang ditunjuk melalui fresh and due trial terlalu berlebihan. Menurut dia, pihaknya lewat Tata Tertib yang baru hanya berwenang melakukan evaluasi.
"Jadi enggak ada yang katanya buat mencopot ini mencopot itu, ah itu sih udah, apa ya, terlalu berlebihan, karena maksud kita nggak begitu," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula, kata dia, aturan itu hanya termuat dalam Tata Tertib. Menurut dia, publik bisa mencurigai jika kewenangan itu diatur dalam undang-undang.
"Kalau di undang-undang mungkin kita boleh dicurigai mau ini mau itu, ini kan cuma peraturan tata tertib," katanya.
Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut toh bisa ditindaklanjuti atau tidak oleh instansi terkait. Sebab, hasil evaluasi itu hanya bersifat rekomendasi.
"Nah tapi itu kan juga tergantung nanti dari pemerintahnya menindaklanjuti atau nggak, karena itu kan, bukan keputusan kita sendiri juga itu," kata Dasco.
Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (4/2), DPR menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".
Rekomendasi penunjukan pejabat, selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.
(thr/dna)
[Gambas:Video CNN]