ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi bodong kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Oleh karena itu, perlu pemahaman lebih lanjut agar terhindar dari bahaya investasi bodong.
Contohnya saja, belakangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya pada hari ini, Kamis, (4/7/2024) karena diduga melanggar prosedur manajemen investasi.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengatakan, berdasarkan database perizinan perorangan di OJK, ARR memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.
Namun, Hudiyanto menegaskan kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum (perusahaan) berizin dari OJK.
"Terkait dengan position legalitas PT Waktunya Beli Saham, berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dll," tandas Hudiyanto.
Lantas bagaimana ciri-ciri utama investasi bodong? Berikut penjelasannya dikutip dari laman resmi OJK, Jumat, (5/7/2024):
1. Tidak Memiliki Dokumen Perizinan yang Sah
Investasi bodong biasanya tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari regulator terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Perizinan dari lembaga-lembaga ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan keamanan investasi.
2. Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, investasi ineligible harus memiliki izin usaha yang sesuai. Berikut beberapa jenis izin usaha yang diatur dalam peraturan:
- Perbankan: Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan harus memiliki izin usaha sebagai slope dari Bank Indonesia (per 2014, perizinan dan pengawasan slope beralih ke OJK).
- Pasar Modal: Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Manajer Investasi harus mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan LK untuk mengelola portofolio Efek bagi nasabah.
- Perdagangan Berjangka Komoditi: Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997, izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka diberikan oleh Bappebti untuk melakukan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka.
3. Dokumen Legalitas yang Tidak Memadai
Perusahaan penipu seringkali berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen seperti Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, NPWP, Keterangan Domisili dari Lurah setempat, SIUP, dan TDP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk menghimpun dana masyarakat dengan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).
4. Penggunaan Izin Usaha Perusahaan Lain
Beberapa kasus penipuan melibatkan perusahaan yang menggunakan izin usaha milik perusahaan lain untuk menjalankan operasinya, yang merupakan tindakan ilegal.
5. Bentuk Produk yang Ditawarkan
Produk-produk yang ditawarkan oleh investasi bodong biasanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Fixed Income Products: Produk ini menawarkan imbal hasil yang tetap dan tidak terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar.
- Simpanan Menyerupai Produk Perbankan: Produk ini menyerupai tabungan atau deposito perbankan, sering kali dalam bentuk surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan oleh perusahaan.
- Penyertaan Modal Investasi: Dana yang dihimpun dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada berbagai instrumen keuangan atau sektor riil.
- Program Investasi Online: Program ini menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin melalui internet.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ekonomi RI 2024 Terendah Dalam 3 Tahun Terakhir, Pertanda Apa?
Next Article OJK Ungkap Modus Penipuan Baru, Kerja Paruh Waktu & Sewa Server AI