ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 07 Feb 2025 17:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri menyebut full terdapat 36 anggota polisi yang telah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP asal Malaysia.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mereka yang telah disidang berasal dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polsek Kemayoran.
Truno menjelaskan dari full pelanggar itu tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman maksimal Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan 33 lainnya diputuskan sanksi demosi antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Adapun seluruh terduga pelanggar mengajukan banding," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (7/2).
Dalam proses sidang etik itu, ia memastikan Kompolnas selaku pihak eksternal juga turut dilibatkan sebagai bentuk transparansi. Ia menambahkan sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP juga telah disesuaikan dengan aksi atau perbuatan masing-masing pelanggar.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan saat ini para pelaku memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan berkas banding. Setelahnya Propam Polri akan kembali menyusun Majelis KKEP Banding untuk kembali menyidang para pelaku.
"Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri," katanya.
Adapun ketiga anggota yang disanksi PTDH yakni Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan full warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]