Unand Kaji Soal Kampus Kelola Tambang Yang Akan Diatur Di Ruu Minerba

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 26 Jan 2025 09:45 WIB

Rektor Unand mengaku pihaknya masih mengkaji kemungkinan apabila perguruan tinggi akhirnya diberi izin kelola tambang seperti yang diatur di revisi UU Minerba. Ilustrasi lahan tambang. DPR sedang menyusun revisi UU Minerba yang akan mengatur izin tambang bagi perguruan tinggi, UMKM, dan ormas agama. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat (Sumbar) masih mengkaji secara komprehensif kemungkinan perguruan tinggi negeri itu terlibat atau tidak dalam mengelola tambang di Indonesia.

"Jika nantinya universitas diberikan kesempatan mengelola tambang tentu Unand akan menilai dulu track record yang kami miliki," kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Padang, Sabtu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, kata Efa, untuk mengelola sebuah konsesi pertambangan sebagaimana yang termuat dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), butuh kesiapan dan kecakapan dari segala aspek. Apalagi, selama ini perguruan tinggi, termasuk Unand hanya fokus kepada ranah pendidikan dan riset nasional atau sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengelolaan tambang.

"Tentu kita harus memahami seluruh aspek mulai dari pengelolaan lingkungan, sumber daya manusia dan lain sebagainya," ujar eks Konsultan Bank Dunia tersebut.

Tidak hanya itu, Efa juga masih mempertimbangkan lebih jauh apakah nantinya betul-betul terlibat atau tidak dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Sebab, kampus tertua di luar Jawa itu khawatir langkah ini bisa membuka peluang konflik kepentingan.

"Konflik kepentingan ini harus dihindari ketika kita masuk ke situ dengan cara menerapkan azas good government," tegas dia.

Rektor sekaligus ekonom Unand itu mengatakan apabila kampus yang dikelolanya masuk ke dalam pengelolaan tambang maka kemungkinan akan lebih mengarah kepada penyediaan tenaga riset, konsultan dan kepakaran atau keilmuan yang dimiliki dosen.

"Jadi, tidak boleh ada konflik kepentingan ketika kampus mengelola tambang dan memastikan perguruan tinggi tetap pada jalur utama yakni pendidikan," tambah Efa.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta agar para pihak terkait mengkaji usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi demi mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Hadrian Irfani mencontohkan penyalahgunaan tersebut dapat berupa hasil pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis.

(Antara/kid/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya