ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional dan Keamanan PT Transportasi (Transjakarta) Daud Joseph mengatakan, mobil kepala negara diperbolehkan masuk jalur busway dalam keadaan tertentu.
Hal ini disampaikan Daud merespons video viral di media sosial yang menunjukkan ada mobil dinas berpelat RI 24 yang diduga menerobos jalur Transjakarta.
“PT Transjakarta menekankan bahwa hanya kendaraan tertentu yang diizinkan melintas di jalur busway. Dalam kondisi darurat serta untuk kepala negara akses ke jalur busway diperbolehkan. Namun, di luar itu, kendaraan lain tidak memiliki izin untuk masuk,” kata Daud dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/2/2025).
Daud menyampaikan, terkait adanya mobil dinas berpelat RI yang beberapa kali kerap masuk jalur busway pihaknya tak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. Sehingga, kata dia hanya imbauan untuk menaati aturan yang bisa dilakukan.
“Transjakarta tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar. Itu merupakan tugas kepolisian atau satuan yang berwenang,” jelasnya.
Meski begitu, Daud menyebut Transjakarta juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak kendaraan sipil yang melanggar. Selain itu, koordinasi dengan polisi militer juga dilaksanakan jika ada anggota TNI yang masuk ke jalur busway tanpa izin.
Daud menegaskan upaya sterilisasi jalur busway diterapkan untuk memberikan kenyamanan sekaligus memastikan layanan transportasi yang cepat dan bebas hambatan kepada para pelanggan. Sterilisasi jalur akan menjadi fokus utama Transjakarta pada 2025.
“Kami akan kembali ke prinsip dasar BRT (Bus Rapid Transit), di mana kecepatan adalah keunggulan utama. Oleh karena itu, jalur Transjakarta harus steril,” ujar Daud.