Tersangka, Isa Beri Surat Rekomendasi Js Saving Plan Saat Di Bapepam

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Isa yang sempat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK) bersama terpidana kasus Jiwasraya lainnya membahas pemasaran produk Saving Plan.

Pada saat itu, Isa juga menyetujui pemasaran produk Saving Plan dengan membuat surat rekomendasi yang berisikan PT Asuransi Jiwasraya dapat memesan produk Saving Plan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal pada saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi," ujar Qohar dalam konferensi pers, Jumat (7/2).

Qohar mengatakan dari pemeriksaan penyidik diketahui adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham baik secara langsung maupun negociate put sehingga terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan mengalami kerugian.

"Terhadap fakta tersebut malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK lk 2006-2012," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan peran Isa dalam kasus ini bermula saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

"Pada 2009, Jiwasraya mengalami krisis keuangan dengan tingkat solvabilitas negatif hingga -580 persen," kata Harli dalam pernyataan.

Untuk menutupi defisit sebesar Rp5,7 triliun, direksi Jiwasraya, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengembangkan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi, yakni 9 persen-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu.

Produk ini seharusnya mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK sebelum dipasarkan. Kejagung menyatakan bahwa IR, yang saat itu bertanggung jawab di bidang pengawasan asuransi memberikan persetujuan pemasaran meskipun tahu bahwa Jiwasraya dalam kondisi bangkrut.

Persetujuan tersebut tertuang dalam dua surat resmi, yaitu:

1. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.

2. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

Imbas keluarnya surat persetujuan ini, Jiwasraya kemudian berhasil memasarkan JS Saving Plan dan meraup premi hingga Rp47,8 triliun dalam periode 2014-2017.

Akan tetapi, timbul persoalan dana yang dihimpun dari nasabah justru diinvestasikan dalam saham dan reksadana tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang berujung pada kerugian besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI pada Maret 2020, skema investasi yang dijalankan Jiwasraya tak wajar dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Isa telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(rzr/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya