ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Indah Sri Utari mengatakan, azaz dominus litis dalam hukum pidana bahwa pada dasarnya Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana itu akan diajukan ke Pengadilan atau tidak.
Dia menyebut, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.
"Pada dasarnya prinsip-prinsip azaz dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak," ujar Wakil Dekan FH Unnes ini, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/2/2025).
Menurutnya, adanya tuduhan kemudian pembuktian dan ini menjadi masalah yakni adanya keterbatasan dan kemungkinan keterbatasan pengetahuan di pihak kejaksaan.
Di samping itu, kata Indah, juga adanya kemungkinan berpotensinya terjadinya penyalahgunaan asas tersebut sehingga dapat disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.
"Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem sistem yang terdiri dari subsistem. Sub sistem Kepolisian yaitu penyidikan, Kejaksaan penuntutan, Pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP (lembaga eksekutor)," beber dia.
Menurut Indah, semua lembaga itu harus punya kewenangan yang sinergi yang sama. Sistem itu, kata dia, harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena apabila ada dominasi kewenangan ada kemungkinan terjadi dan bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Mungkin juga di dalam di Kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti," ucap dia.
Empat terpidana kasus jinayat harus menjalani eksekusi uqubat cambuk usai ketahuan sedang bermain judi online di warnet. Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006.